| Deskripsi |
Persyaratan yang dibutuhkan:
- Mengisi formulir F-2.01
- FC Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/bidan, atau Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran kelahiran
- FC KTP Elektronik orang tua
- FC Kartu Keluarga
- FC Akta Perkawinan atau Buku Nikah
Catatan tambahan:
- SPTJM digunakan untuk penduduk yang sudah memiliki NIK
- Lampirkan FC KTP 2 saksi jika menggunakan SPTJM
- Bagi yang belum memiliki NIK dan tidak bisa melampirkan surat keterangan lahir dari RS/Klinik/Bidan/Puskesmas, berlaku mekanisme pencatatan biodata/input NIK baru
- Ketentuan penamaan anak baru lahir:
- Nama tidak disingkat
- Nama minimal 2 (dua) suku kata
- Tidak menggunakan karakter lain (seperti tanda petik)
Catatan Penting:
- Pastikan data yang dilampirkan jelas dan terbaca
- Akta kelahiran berlaku sejak diterbitkan
- Data yang sudah terbit tidak dapat diubah
Informasi Penting:
Untuk layanan Akta Lahir diurus di Kantor Kelurahan atau Dukcapil Kota Tangerang (bukan di Kecamatan)
Seluruh pelayanan GRATIS — urus sendiri, hindari calo, laporkan jika ada pungutan biaya.
|