Akta Kelahiran

Judul Akta Kelahiran
Tanggal 03 Jun 2026
Deskripsi

Persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Mengisi formulir F-2.01
  2. FC Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/bidan, atau Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran kelahiran
  3. FC KTP Elektronik orang tua
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC Akta Perkawinan atau Buku Nikah

Catatan tambahan:

  • SPTJM digunakan untuk penduduk yang sudah memiliki NIK
  • Lampirkan FC KTP 2 saksi jika menggunakan SPTJM
  • Bagi yang belum memiliki NIK dan tidak bisa melampirkan surat keterangan lahir dari RS/Klinik/Bidan/Puskesmas, berlaku mekanisme pencatatan biodata/input NIK baru
  • Ketentuan penamaan anak baru lahir:
    1. Nama tidak disingkat
    2. Nama minimal 2 (dua) suku kata
    3. Tidak menggunakan karakter lain (seperti tanda petik)

Catatan Penting:

  • Pastikan data yang dilampirkan jelas dan terbaca
  • Akta kelahiran berlaku sejak diterbitkan
  • Data yang sudah terbit tidak dapat diubah

Informasi Penting: Untuk layanan Akta Lahir diurus di Kantor Kelurahan atau Dukcapil Kota Tangerang (bukan di Kecamatan)


Seluruh pelayanan GRATIS — urus sendiri, hindari calo, laporkan jika ada pungutan biaya.


Jangka Waktu Pelayanan Estimasi 4 hari Kerja
Biaya Gratis