SEKRETARIAT

                                                                                        SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.

FUNGSI 

  1. Penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
  2. Pengordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
  3. Penatausahaan urusan keuangan;
  4. Penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
  5. Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;

     Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah :

  1. melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
  3. melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan Kecamatan;
  4. melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
  8. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Kecamatan;
  9. melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
  10. melakukan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
  11. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat.

  1. Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan dan administrasi keuangan.

     Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai berikut:

  1. melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
  2. melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan,pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan ;
  3. melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan ;
  4. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan; meliputi Rencana Strategis (Renstra); Rencana Kerja (Renja); Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
  5. melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan  RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Kecamatan;
  6. melakukan penyusunan RKA/RKPA dan DPA/DPPA Kecamatan berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Kecamatan;
  7. melakukan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Kecamatan;
  8. melakukan pembinaan penatausahaan keuangan Kecamatan;
  9. melakukan penatausahaan anggaran Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. melakukan pengelolaan kas Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. melakukan pelayanan lainnya di bidang keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
  13. melakukan penyusunan laporan keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  14. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  15. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Camat.