SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan.
FUNGSI
- Penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
- Pengordinasian dalam perencanaan program Kecamatan;
- Penatausahaan urusan keuangan;
- Penyiapan prasarana dan sarana kantor yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat;
- Pengkoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah :
- melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
- melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan Kecamatan;
- melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
- melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Kecamatan;
- melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
- melakukan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat.
- Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan dan administrasi keuangan.
Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai berikut:
- melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan,pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan ;
- melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan ;
- melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan; meliputi Rencana Strategis (Renstra); Rencana Kerja (Renja); Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
- melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Kecamatan;
- melakukan penyusunan RKA/RKPA dan DPA/DPPA Kecamatan berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Kecamatan;
- melakukan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Kecamatan;
- melakukan pembinaan penatausahaan keuangan Kecamatan;
- melakukan penatausahaan anggaran Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan pengelolaan kas Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan pelayanan lainnya di bidang keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
- melakukan penyusunan laporan keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Camat.