SEKSI KEMASYARAKATAN

SEKSI KEMASYARAKATAN

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup Kemasyarakatan.

FUNGSI 

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kemasyarakatan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
  2. Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
  3. Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangankewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
  4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
  5. Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
  6. Melaksanakan kebijakan Camat dalam urusan kemasyarakatan di tingkat Kecamatan yang meliputi bidang-bidang; kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan program kesehatan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  8. Melakukan pemantauan, pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program keluarga berencana di wilayah kerja Kecamatan;
  9. Melakukan kegiatan dalam rangka pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Pusat Kesehatan Masyarakat serta lembaga-lembaga milik Pemerintah lainnya yang bergerak dan memiliki keterkaitan tugas dengan Kecamatan di bidang kesehatan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
  10. Melakukan pembinaan dan penyuluhan mengenai upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan-bahan berbahaya;
  11. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang pendidikan;
  12. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang-bidang generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan peranan wanita;
  13. Melakukan pembinaan dalam rangka kemasyarakatan di bidang sosial budaya;
  14. Melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan aktifitas-aktifitas Organisasi Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang-bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan;
  15. Melakukan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi para korban bencana, dan masyarakat miskin;
  16. Melaksanakan tugas pembantuan di bidang kemasyarakatan;
  17. Melakukan fasilitasi bagi penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat;
  18. Melakukan koordinasi pemberian pelatihan di bidang kelembagaan masyarakat;
  19. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kemasyarakatan; dan
  20. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.