| Deskripsi |
Persyaratan yang dibutuhkan:
- Surat kematian dari rumah sakit/kelurahan (asli)
- KTP almarhum/almarhumah (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- FC KTP saksi 2 orang
- FC KTP pelapor 1 orang
Catatan:
- Lampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KTP dan KK asli tidak ada
- Jika semua dokumen tidak ada (termasuk tidak ada dalam database), maka lampirkan penetapan pengadilan
Informasi Penting:
Untuk layanan Akta Kematian diurus di Kantor Kelurahan atau Dukcapil Kota Tangerang (bukan di Kecamatan)
Catatan Penting:
- Pastikan data yang dilampirkan jelas dan terbaca
- Akta kematian berlaku sejak diterbitkan
- Data yang sudah terbit tidak dapat diubah
|