Akta Kematian

Judul Akta Kematian
Tanggal 03 Jun 2026
Deskripsi

Persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Surat kematian dari rumah sakit/kelurahan (asli)
  2. KTP almarhum/almarhumah (asli)
  3. Kartu Keluarga (asli)
  4. FC KTP saksi 2 orang
  5. FC KTP pelapor 1 orang

Catatan:

  • Lampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KTP dan KK asli tidak ada
  • Jika semua dokumen tidak ada (termasuk tidak ada dalam database), maka lampirkan penetapan pengadilan

Informasi Penting: Untuk layanan Akta Kematian diurus di Kantor Kelurahan atau Dukcapil Kota Tangerang (bukan di Kecamatan)


Catatan Penting:

  • Pastikan data yang dilampirkan jelas dan terbaca
  • Akta kematian berlaku sejak diterbitkan
  • Data yang sudah terbit tidak dapat diubah


Jangka Waktu Pelayanan Estimasi 4 hari Kerja
Biaya Gratis