Kartu Identitas Anak (KIA)

Judul Kartu Identitas Anak (KIA)
Tanggal 03 Jun 2026
Deskripsi

Persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Mengisi formulir F-1.02
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Pas foto berwarna (khusus anak usia di atas 5 tahun)

Catatan tambahan:

  • Jika KK belum berbarcode, berlaku mekanisme persyaratan KK Update Barcode
  • Output berupa KIA + KK barcode
  • Jika anak sudah sekolah, lampirkan ijazah terakhir
  • Siapkan materai

Catatan Penting:

  • Pastikan data yang dilampirkan jelas dan terbaca
  • KIA berlaku sejak diterbitkan hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari
  • KIA wajib dimiliki oleh setiap anak WNI

Seluruh pelayanan GRATIS — masyarakat diimbau mengurus sendiri, menghindari perantara/calo, dan melaporkan jika ada pihak yang meminta biaya.


Lokasi: Kantor Kecamatan Periuk Jl. Villa Tangerang Regency No.1, Kel. Periuk, Kec. Periuk, Kota Tangerang 15131

Kontak tersedia melalui Website, Instagram @periuk_channel, dan Facebook Periuk Channel.

Jangka Waktu Pelayanan Estimasi 4 hari Kerja
Biaya Gratis