Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak

Judul Kartu Keluarga (KK) yang Hilang atau Rusak
Tanggal 03 Jun 2026
Deskripsi

Persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (KK hilang) atau Kartu Keluarga yang rusak (KK rusak)
  3. Fotokopi KTP Elektronik
  4. Fotokopi Izin Tinggal Tetap (khusus Orang Asing/OA)
  5. Fotokopi Dokumen Status Perkawinan:
    • Akta Perkawinan / Buku Nikah (status kawin)
    • Akta Kematian (status cerai mati)
    • Akta Perceraian (status cerai hidup)

Catatan Penting: Jika terdapat perubahan elemen data, maka berlaku mekanisme persyaratan KK Perubahan Elemen Data.

Jangka Waktu Pelayanan Estimasi 4 hari Kerja
Biaya Gratis