Membentuk Keluarga Baru

Judul Membentuk Keluarga Baru
Tanggal 24 Jun 2026
Deskripsi

Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga yang membentuk Keluarga Baru karena Menikah.

Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja  

Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian layanan 

PERSYARATAN
  1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) klik untuk download
  2. F-1.06 (Formulir perubahan)  perubahan status perkawinan dan data lainnya - klik untuk download
  3. Kartu Keluarga Istri
  4. Kartu Keluarga Suami 
  5. KTP-el Istri
  6. KTP-el Suami
  7. Buku Nikah / Akta Perkawinan (untuk pembaharuan status perkawinan)

     Alamat domisili Kartu Keluarga :

  1. F1-03 (Formulir perpindahan penduduk) jika pindah alamat suami / istri ke alamat baru (alamat berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga yang lama ) - Klik untuk download
  2. SKPWNI (jika salah satu pasangan Datang dari Luar Kota Tangerang)
  3. Formulir Kepemilikan rumah :

          Jika alamat rumah pribadi

          - Form Alamat rumah Pribadi (klik untuk download)

          - Bukti Kepemilikan alamat (jika alamat milik pribadi )

          Jika alamat rumah sewa / kontrak

         - Jika Alamat rumah sewa / kontrak (klik untuk download)

         - Fotokopi KTP-el pemilik kontrakan (jika alamat mengontrak)         

           Jika terdapat perubahan elemen data lainnya di kartu Keluarga, lampirkan:

         - Dokumen pendukung perubahan data (Ijazah, Surat Keterangan Bekerja/Id Card, SK, dan lainnya)

Catatan :

  1.  Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan
  2. Untuk Formulir & Surat pernyataan silakan download/unduh, cetak, isi manual & tanda tangani, lalu scan/foto untuk diupload.
Jangka Waktu Pelayanan Estimasi 4 hari Kerja
Biaya Gratis