Pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi keluarga yang baru terbentuk.

Judul Pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi keluarga yang baru terbentuk.
Tanggal 03 Jun 2026
Deskripsi

Persyaratan yang dibutuhkan:

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.03 (jika pindah alamat antar kecamatan/kelurahan)
  3. Mengisi Formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah (status kawin)
  6. Fotokopi Akta Kematian (status cerai mati)
  7. Fotokopi Akta Perceraian (status cerai hidup)
  8. Fotokopi KTP Elektronik

Catatan Penting:

  • Jika ada perubahan elemen data, berlaku mekanisme Persyaratan KK Perubahan Elemen Data
  • Jika pindah alamat antar kecamatan/kelurahan:
    • Jika mengontrak/menyewa → lampirkan surat tidak keberatan dari pemilik kontrakan/rumah
    • Isi surat pernyataan kepemilikan rumah sendiri/keluarga
Jangka Waktu Pelayanan Estimasi 4 hari Kerja
Biaya Gratis