Pelayanan Inklusif, Kecamatan Periuk Rekam KTP-el Warga Disabilitas Door to Door
Pemerintah Kota Tangerang Kecamatan Periuk terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif bagi seluruh warga. Melalui pelayanan jemput bola, Kecamatan Periuk melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga penyandang disabilitas secara door to door di wilayah Kecamatan Periuk. Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas pelayanan umum Kecamatan Periuk bekerja sama dengan pihak kelurahan serta instansi terkait, dengan mendatangi langsung rumah warga penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP-el. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak identitas kependudukan meskipun memiliki keterbatasan mobilitas maupun kondisi tertentu.
Camat Periuk Andhika Nugraha menyampaikan bahwa perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang ramah, adil, dan berkeadilan sosial.
“Setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan yang sah. Melalui pelayanan door to door ini, kami ingin memastikan penyandang disabilitas tetap terlayani dan tidak terkendala dalam mengakses layanan administrasi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan, perekaman biometrik, serta verifikasi data kependudukan secara langsung di lokasi dengan mengedepankan pendekatan humanis, ramah disabilitas, serta melibatkan keluarga atau pendamping.
Salah satu keluarga penyandang disabilitas mengapresiasi pelayanan tersebut karena sangat membantu di tengah keterbatasan yang ada.
“Pelayanan ini sangat membantu kami. Petugas datang langsung ke rumah dan melayani dengan sabar serta penuh perhatian,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kecamatan Periuk berharap seluruh warga penyandang disabilitas dapat memiliki KTP-el sebagai identitas resmi guna mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, bantuan sosial, dan program pemerintah.
